
HUKUM PACARAN DALAM ISLAM
Oleh: Nasrul Annas
Pada kesempatan ini saya akan sedikit membahas tentang hukum pacaran menurut agama islam, hubungan antara laki-laki dan perempiuan dalam islam dibagi menjadi dua yakni mahrom dan buhkan mahrom. Orang-orang yang termasuk dalam mahrom telah dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 23, yaitu: mahrom laki-laki (wanita yang tidak boleh dinikahi) adalah ibu, nenek, saudara perempuan sekandung atau sebapak, bibi (dari bapak atau ibu), anak perempuan (baik asli ataupun tiri dan termasuk didalamnya adalah cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua dan menantu perempuan. Maka yang tidak termasuk mahrom adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan pada keterangan diatas.
Setelah kita mengetahui mahrom-mahrom diatas jadi aturannya sudah jelas yakni seorang laki-laki diperbolehkan berdua-duaan dengan mahromnya, misalnya seorang ayah boleh berdua-duaan dengan anaknya, kakak laki-laki boleh berdua-duaan dengan adik perempuaanya dan seterusnya. Dan juga diperbolehkan untuk melihat mahromnya yang tidak berhijab atau berjilbab seperti kakak laki-laki diperbolehakan melihat adik permpuannya tidak memakai jilbab atau hijab (kecuali aurotnya). Aturan yang lain yaitu wanita diperbolehkan selama tiga hari atau lebih tapi dengan syarat harus dengan mahromnya, seorang laki-laki juga diperbolehakan menjadi wali dari seorang wanita yang terhitung mahromnya.
Hubungan yang kedua adalah hubungan non mahrom, ketika berhubungan dengan non mahrom berarti kita telah melakukan perbuatan dosa. Wahai ...............kaum muda-mudi sekalian ingatlah !!!, berdua-duaan dengan yang bukan mahrom adalah dosa, melihat orang yang bukan mahrom tanpa berhijab adalah dosa, pergi kencan adalah dosa, tapi jika kita ingin berbicara dengan perempuan yang bukan mahrom maka perempuan tersebut harus ditemani oleh mahrom aslinya. Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Allah SWT juga berfirman :
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).
Dikatakan dalam ayat diatas bahwa yang dimaksud menundukkan sebagaian pandangan adalah menjaga pandangan kita dari hal-hal yang berbau maksiat, telah kita sadari bahwa pada zaman sekarang ini banyak kaum hawa yang mengumbar aurotnya sehingga banyak para kaum adam yang secara sengaja maupun tidak sengaja melihatnya, hal sperti ini juga termasuk zinanya mata kita,
Malang, 10 Mei 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar